Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha
bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai
tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara
anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan
harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus
melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
Ciri – Ciri dan Sifat CV
-
sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
-
modal
besar karena didirikan banyak pihak.
-
mudah
mendapatkan kredit pinjaman.
-
ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
-
tinggal
menunggu.
Kelebihan CV
1).
Pendirian mudah
2).
Modal yang terkumpul lebih banyak
3).
Kemampuan mendapat kredit lebih banyak
4).
Kepemimpinan perusahaan dipegang oleh persero/ sekutu aktif
5). Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang
disetor atau ditanam dalam perusahaan.
6).
Kesempatan perluasan usaha lebih banyak.
Kelemahan CV
1).
Hanya sekutu aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2).
Sekutu pasif tidak boleh turut campur dalam kepemimpinan perusahaan.
3).
Kelangsungan usaha tidak tentu.
4).
Kekuasaan dan pengawasannya lebih kompleks
5).
Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan.
Proses
Pembuatan CV
Berdasarkan
ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan
pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang
yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan
dalam Tambahan Berita Negara R.I. Beberapa langkah yang harus diketahui untuk
mendirikan CV adalah sebagai berikut:
1.
Pembuatan Akta Pendirian CV
Akta ini dibuat dan
ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
o
Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
o
Prosesnya 1-2 hari kerja.
2. Membuat Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP);
Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti
keterangan alamat perusahaan.
Persyaratan:
o Menyertakan fotokopi kontrak/sewa
tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
o Surat keterangan dan pemilik gedung
apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
o
Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan) tahun terakhir.
o
Prosesnya 2 hari kerja setelah
permohonan diajukan.
3. Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP)
Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat
kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib
pajak.
Persyaratan:
o
Lampiran bukti PPN (pajak
pendapatan) atas sewa gedung.
o
Bukti pelunasan PBB dan bukti
kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
o
Lama proses 2-3 hari kerja.
4. Membuat Surat Keterangan Terdaftar
Sebagai Wajib Pajak
Permohonan ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) sesuai dengan NPWP
Persyaratan:
o Melampirkan bukti PPN atas sewa
gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
o
Proses memakan 3-5 hari kerja
setelah diajukan.
5. Melakukan Pendaftaran ke Pengadilan
Negeri
Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
Persyaratan:
o
Melampirkan NPWP dan salinan akta pendirian CV.
o
Prosesnya 1 hari kerja.
6. Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP)
Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten
untuk golongan SIUP menengah dan kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas
Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
o
SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO
(Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan).
o
Pas foto direktur/pimpinan
perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
o
Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan
SIUP menengah dan kecil selama 14 hari.
7. Melakukan Tanda Daftar Perusahaan
(TDP).
Melakukan pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di
Kota/Kabupaten domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja.
Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.
Salah satu
perusahaan CV ialah CV Tunggal Jaya Komputer. Perusahaan ini memiliki karyawan yang mempunyai
bagian-bagian penting dalam tugasnya. Adapun struktur organisasinya terdiri
dari :
- Pemilik / Manager, bertugas sebagai pemilik cv tunggal jaya komputer yang memiliki tugas terpenting sebagai pemegang penuh kendali perusahaan dan dalam pengambilan keputusan harus disetujui oleh pemilik / manager perusahaan.
- Asisten Manager, bertugas sebagai tangan kanan manager dimana membantu manager, mengawasi karyawan, serta menggantikan tugas manager apabila manager sedang berhalangan atau keluar kota.
- Administrasi, bertugas menghitung, membuat neraca, serta membuat laporan-laporan yang diperlukan oleh manager.
- Service and Maintenance, bertugas melayani konsumen yang datang untuk melakukan perbaikan-perbaikan hardware yang rusak, menanggapi dan memberikan solusi yang tepat bagi konsumen.
- Marketing, bertugas sebagai pemasaran dan menjual produk-produk yang ada dalam cv tunggal jaya komputer, meningkatkan keuntungan perusahaan serta menangani keluhan-keluhan konsumen tentang pelayanan konsumen.
SUMBER
Izin Copy - Paste
BalasHapusTerima Kasih !