Lambang

Lambang

Minggu, 08 November 2015

Perusahaan CV





Persekutuan Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.

Ciri – Ciri dan Sifat CV
      -          sulit untuk menarik modal yang telah disetor
      -          modal besar karena didirikan banyak pihak.
      -          mudah mendapatkan kredit pinjaman.
      -          ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
      -          tinggal menunggu.

Kelebihan CV 
1). Pendirian mudah 
2). Modal yang terkumpul lebih banyak 
3). Kemampuan mendapat kredit lebih banyak 
4). Kepemimpinan perusahaan dipegang oleh persero/ sekutu aktif 
5). Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang disetor atau ditanam dalam perusahaan. 
6). Kesempatan perluasan usaha lebih banyak. 

Kelemahan CV 
1). Hanya sekutu aktif yang mempunyai tanggung jawab tidak terbatas.
2). Sekutu pasif tidak boleh turut campur dalam kepemimpinan perusahaan. 
3). Kelangsungan usaha tidak tentu. 
4). Kekuasaan dan pengawasannya lebih kompleks 
5). Sulit untuk menarik kembali modal yang sudah ditanamkan. 


Proses Pembuatan CV
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, CV diatur dalam Pasal 16 s.d. 35 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) sebagaimana juga proses pendirian firma, dan pada prakteknya di Indonesia telah menjadi suatu kebiasaan bahwa setiap orang yang hendak mendirikan CV, dibuat dalam Akta Notaris (Otentik), dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) yang berwenang, serta kemudian diumumkan dalam Tambahan Berita Negara R.I. Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
      1.      Pembuatan Akta Pendirian CV
      Akta ini dibuat dan ditandatangani oleh notaris, persyaratannya:
o   Menyertakan fotokopi KTP pendirinya.
o   Prosesnya 1-2 hari kerja.

      2.     Membuat Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP);
      Surat ini diajukan ke kelurahan setempat, sebagai bukti keterangan alamat perusahaan.
      Persyaratan:
o   Menyertakan fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha.
o Surat keterangan dan pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran/pertokoan.
o      Fotokopi PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir.
o      Prosesnya 2 hari kerja setelah permohonan diajukan.

      3.    Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
     Permohonan pendaftaran wajib pajak badan usaha diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)        sesuai dengan domisili perusahaan. Selain mendapat kartu NPWP, nanti juga akan mendapat surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak.
     Persyaratan:
o   Lampiran bukti PPN (pajak pendapatan) atas sewa gedung.
o   Bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan atau bukti sewa/kontrak tempat usaha.
o   Lama proses 2-3 hari kerja.

     4.     Membuat Surat Keterangan Terdaftar Sebagai Wajib Pajak
     Permohonan ini diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan NPWP
     Persyaratan:
o  Melampirkan bukti PPN atas sewa gedung, bukti pelunasan PBB dan bukti kepemilikan/ sewa/kontrak tempat usaha.
o      Proses memakan 3-5 hari kerja setelah diajukan.

     5.     Melakukan Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
     Permohonan diajukan ke bagian pendaftaran CV di PN setempat.
     Persyaratan:
o    Melampirkan NPWP dan salinan akta pendirian CV.
o    Prosesnya 1 hari kerja.

     6.     Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    Permohonan diajukan ke Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten untuk golongan SIUP menengah dan  kecil. Sedangkan SIUP besar diajukan ke Dinas Perdagangan Propinsi.
Persyaratannya:
o   SITU (Surat Izin Tempat Usaha) / HO (Hinder Ordonantie atau Surat Ijin Gangguan).
o   Pas foto direktur/pimpinan perusahaan ukuran 3×4 (2 lcmbar) berwarna.
o   Proses untuk SIUP besar 30 hari, sedangkan SIUP menengah dan kecil selama 14 hari.

     7.    Melakukan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
    Melakukan pendaftaran dilakukan ke Dinas Perdagangan yang berada di Kota/Kabupaten  domisili perusahaan. Lama proses pengerjaan 14 hari kerja. Keseluruhan biaya mendirikan CV bisa mencapai Rp 3,5 juta.




Struktur Organisasi CV
Salah satu perusahaan CV ialah CV Tunggal Jaya Komputer. Perusahaan ini memiliki karyawan yang mempunyai bagian-bagian penting dalam tugasnya. Adapun struktur organisasinya terdiri dari :

  1. Pemilik / Manager, bertugas sebagai pemilik cv tunggal jaya komputer yang memiliki tugas terpenting sebagai pemegang penuh kendali perusahaan dan dalam pengambilan keputusan harus disetujui oleh pemilik / manager perusahaan.
  2. Asisten Manager, bertugas sebagai tangan kanan manager dimana membantu manager, mengawasi karyawan, serta menggantikan tugas manager apabila manager sedang berhalangan atau keluar kota.
  3. Administrasi, bertugas menghitung, membuat neraca, serta membuat laporan-laporan yang diperlukan oleh manager.
  4. Service and Maintenance, bertugas melayani konsumen yang datang untuk melakukan perbaikan-perbaikan hardware yang rusak, menanggapi dan memberikan solusi yang tepat bagi konsumen.
  5. Marketing, bertugas sebagai pemasaran dan menjual produk-produk yang ada dalam cv tunggal jaya komputer, meningkatkan keuntungan perusahaan serta menangani keluhan-keluhan konsumen tentang pelayanan konsumen.

SUMBER

1 komentar: